PENDAHULUAN
Banyaknya organisasi yang berkembang di masyarakat membuat anggota masyarakat bingung dalam memilihnya, meskipun anggota masyarakat bebas memilih. Apabila salah satu anggota ingin masuk dalam sebuah organisasi tentu akan memilih organisasi yang mampu memenuhi keinginan dan harapanya ke depan atau berdasarkan atas kesamaan yang ia miliki. Kesamaan akan tujuan adalah motivasi utama seseorang masuk dalam sebuah organisasi. Selain itu kesamaan seperti agama dan profesi membuat orang semakin tertarik untuk semakin berkecimpung dalam sebuah organisasi. Namun adakalanya sebuah organisasi itu malah menjerumuskan para anggotanya dalam suatu masalah yang rumit karena kepentingan-kepentingan segelintir orang. Maka untuk inilah makalah ini disusun agar anggota masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih organisasi yang akan dimasuki. Sehingga selain untuk mewujudkan tujuan dan mengaspirasikan pendapat, anggota masyarakat bisa mewujudkan keamanan dan kenyaman sendiri maupun masyarakat.
Dalam makalah ini akan membahas mengenai bentuk-bentuk organisasi yang berkembang dalam masyarakat dan contohnya, dasar-dasar pembentukan organisasi, serta masalah apa yang muncul ketika organisasi berusaha menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah karena merasa tidak ditanggapi oleh pemerintah. Masalah-masalah tersebut akan dijelaskan dalam bab pembahasan berikut ini.
PEMBAHASAN
Selama ini kita melihat banyak sekali organisasi-organisasi di sekitar kita. Mulai dari yang kecil hingga organisasi yang besar yang bisa mencakup segala kalangan, kecuali anak-anak. Organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat secara umum dibedakan menjadi tiga, yaitu organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi sosoial dan politik serta organisasi massa. Organisasi sosial kemasyarakatan adalah organisasi yang lebih mengutamakan tujuan kearah pelayanan masyarakat. Secara bersama-sama mempunyai kebutuhan dan kepedulian demi kepentingan lingkungan, kelompok atau senasib dan sepenanggungan berhimpun dan peduli bersama-sama mengatasi permasalahan dan mencari jalan keluar tanpa terkontaminasi dengan permasalahan politik . Organisasi sosial kemasyarakatan lebih banyak kita lihat dalam masyarakat, seperti karang taruna dan paguyuban-paguyuban yang ada dalam masyarakat dan yang merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan oleh negara adalah Pramuka dan Palang Merah Indonesia. Organisasi sosial politik adalah organisasi yang bertujuan untuk menyalurkan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan urusan pollitik. Organisasi sosial poiltik diwujudkan dalam partai-partai yang ada di negeri ini. Sedangkan organisasi massa adalah organisasi yang mengutamakan banyaknya massa yang mereka rekrut untuk dijadikan anggotanya. Biasanya organisasi ini muncul guna kepentingan umum anggotanya serta memperjuangkan aspirasi-aspirasi massa yang merasa tersingkirkan. Organisasi seperti ini contohnya adalah organisasi buruh. Berbagai bentuk organisasi tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencapai tujuan bersama guna terwujudnya kesajahteraan umum.
Pendirian suatu organisasi harus memiliki tujuan tertentu serta bisa menyatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai syarat berdirinya suatu organisasi telah diatur oleh pemerintah sehingga dalam pendirian suatu organisi tidak sembarangan. Peraturan tersebut telah tercantum dalam undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, mengenai peraturan tentang organisasi kemasyarakatan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1985, sedangkan mengenai organisasi sosial politik pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Yang paling pokok dan mendasar dari peraturan yang harus ditaati oleh sebuah organisasi adalah Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 adalah dasar dari berdirinya organisasi. Dalam undang-undang tersebut di atas apabila suatu organisasi yang besar tidak sesuai atau melanggar peraturan-peraturan di dalamnya maka organisasi tersebut dapat ditutup dan tidak boleh berdiri kembali.
Jika kita melihat disekeliling kita tentang masalah organisasi, banyak sekali organisasi yang amatir. Yaitu organisasi yang tidak melihat bagaimana sebuah organisasi itu harus didirikan dan hanya melihat akan kesamaan yang ada dalam diri anggotanya, meskipun memiliki tujuan yang sama. Bahkan organisasi yang telah berdiri tidak sesuai dengan peratuaran yang ditetapkan oleh pemerintah yang pada akhirnya dilarang karena membayakan, seperti halnya terorisme. Organisai seperti ini biasanya hanyalah organisas-organisasi kecil yang berkembang di masyarakat yang pada umumnya belum memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan.
Sesuai dengan undang-undang no 8 tahun 1985 mengenai organisasi kemasyarakatan pada bab 1 mengenai ketentuan umum pasal 1 bahwa organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1] Meskipun organisasi-organisasi yang berdiri memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain kadangkala timbul masalah karena perbedaan persepsi dalam pemahaman suatu idiologi. Misalnya perbedaan aliran yang mereka anut dalam suatu agama, masalah tersebut jika ditelan mentah-mentah dan tidak ditelaah kembali dapat menimbulkan masalah yang rumit. Dalam Islam misalnya, banyak aliran yang terdapat didalamnya. Dalam kurun waktu beberapa tahun trakhir ini banyak sekali muncul isu-isu tentang terorisme yang mengatasnamakan agama. Kasus-kasus terorisme yang muncul beberapa tahun ini sebenarnya telah terorganisir dengan baik. Seandanya organisasi teroris ini mampu dilacak oleh pemerintah maka organisasi ini tidak akan bertahan sampai sekarang sebab organisasi teroris ini sangat membahayakan khalayak ramai dan ketenangan serta keamanan bersama. Munculnya jaringan teroris ini sebenarnya sangat kecil masalahnya, yaitu kesalahpahaman dalam mentafsirkan makna “ jihad” dalam ajaran agama Islam.
Organisasi-organisasi massa adalah organisasi yang cukup banyak peminatnya. Sebab selain kesamaan dalam hal profesi, agama dan lain hal, organisasi ini mampu menyampaikan aspirasi sebagian besar anggotanya dan rakyak di sisi lain. Organisasi ini dalam penyampaian aspirasi sangatlah baik sebab mereka memiliki hubungan dengan partai yang duduk di pemerintahan. Namun jika partai yang menjadi pegangan organisasi ini tidak mampu dan tidak lagi mengemban kepercayaan dari organisasi tersebut, maka boleh jadi organisasi massa ini akan berubah menjadi organisasi politik/partai politik lain yang akan bersaing dengan partai-partai lain. Atau jika tidak mereka akan mengadakan demonstrasi menuntut pemerintah dan kadang berujung dengan kekerasan. Seperti organisasi FPI yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat sebab ketika mereka berdemo, mereka menggunakan sikap anarkis sehingga merugikan pihak pihak tertentu yang terkait dengan masalah mereka maupun yang tidak ada hubungannya dengan mereka.
Mengenai organisasi politik/partai politik, organisasi ini sangatlah rumit karena berhubungan dengan politik dan kepentingan publik. Dalam berorganisasi politik jika tidak berhati-hati maka masalah pribadi akan bertambah runyam. Sebab adakalanya masalah publik dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebuah kepentingan. Tugas dari partai-partai politik sangat jelas, ialah menyampaikan aspirasi-aspirasi rakyat yang mereka wakili.
KESIMPULAN
Seorang individu atau golongan dalam suatu masyarakat sangat bebas dalam memilih organisasi mana yang akan mereka ikuti. Berorganisasi adalah hak asasi seseorang, sebab kodrat manusia adalah berkelompok. Berkelompok dengan sesama profesi, agama dan berbagai macam bentuk kelompok merupakan pilihan dari setiap individu. Organisasi-organisasi yang terdapat dalam masyarakat secara luas dibedakan menjadi tiga, yaitu organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi massa dan organisasi sosial politik.
. Organisasi sosial kemasyarakatan adalah organisasi yang lebih mengutamakan tujuan kearah pelayanan masyarakat. Secara bersama-sama mempunyai kebutuhan dan kepedulian demi kepentingan lingkungan, kelompok atau senasib dan sepenanggungan berhimpun dan peduli bersama-sama mengatasi permasalahan dan mencari jalan keluar tanpa terkontaminasi dengan permasalahan politik . Organisasi sosial politik adalah organisasi yang bertujuan untuk menyalurkan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan urusan pollitik. Organisasi sosial poiltik diwujudkan dalam partai-partai yang ada di negeri ini. Sedangkan organisasi massa adalah organisasi yang mengutamakan banyaknya massa yang mereka rekrut untuk dijadikan anggotanya. Biasanya oraganisasi ini muncul guna kepentingan umum anggotanya serta memperjuangkan aspirasi-aspirasi massa yang merasa tersingkirkan.
Peraturan-peraturan mengenai pendirian suatu organisasi didasarkan pada pada Pancasila dan UUD 1945 pasal 28. Sedangkan peraturan-peraturan lain secara khusus diatus dalam undang-undang lain yaitu Undang-undang no. 8 tahun 1985 tentang orgasisasi kemasyarakatan dan Undang-undang no.3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya.
REFERENSI
Artikel : FPI dalam prespektif organisasi
Undang-undang no.3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya.
Undang-undang no. 8 tahun 1985 tentang orgasisasi kemasyarakatan
Komentar
Posting Komentar